PN Jakarta Pusat Eksekusi Blok 15 Eks Hotel Sultan, Diserahkan ke Negara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wamensesneg berikan keterangan pers terkait eksekusi blok 15 eks Hotel Sultan di Kawasan GBK (Foto: Humas Kemensetneg)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ke depan, pengelolaan Blok 15 akan diarahkan untuk memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai aset strategis nasional yang mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga, pelayanan publik, serta berbagai kepentingan masyarakat luas,” ujar Bambang.
Dalam proses tersebut, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta unsur pengamanan turut memberikan dukungan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Setelah proses eksekusi selesai, PN Jakarta Pusat secara resmi menyerahkan lahan beserta 15 bangunan eks Hotel Sultan kepada pemerintah selaku pemohon eksekusi. Penyerahan dilakukan melalui pembacaan berita acara oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika.
Dalam berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2026/PN Jakarta Pusat yang berkaitan dengan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa pengadilan telah berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB), yakni eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain lahan, eksekusi juga mencakup 15 bangunan yang berdiri di atas kedua bidang tanah tersebut. Bangunan-bangunan itu meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
- Penulis: Redaksi
