Ekonomi dan Bisnis

Tanggapi Ajakan Tak Bayar Pajak, DJP Minta Pisahkan Antara Kasus dan Kewajiban

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (tiga kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr. ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan, akan mengajak warga tak membayar pajak. Jika terbukti pajaknya diselewengkan.

Hal itu buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yaitu Mario Dandy Satrio (MDS). Menanggapi pernyataan Said itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta memisahkan antara kasus dan kewajiban.

“Seruan atau bahasa agar tidak membayar pajak, kami lihat seperti ini, pisahkan mana kasus mana kewajiban. Ini kasus sementara sistem bayar pajak ke negara, tidak lewat petugas pajak, pajak masuk dari negara lewat retribusi, baru masuk ke negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, terkait kasus RAT, Suryo mengatakan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, pajak sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dirinya melanjutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan pilar besar dan berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, salah satunya pajak. “Maka saya ingin imbau untuk membayar pajak sebagai suatu keniscayaan dari sistem di suatu negara,” tegas dia.

Lalu mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Orang Pribadi, Suryo meminta semua masyarakat turut mengawasinya, termasuk mengenai penerimaan SPT. “Mohon kiranya kita dapat dudukkan agar tidak terhambat penyampaian SPT secara online,” tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Related Articles

Back to top button