Ekonomi dan Bisnis

BI: Sektor Keuangan Syariah Fokus Inovasi dan Instrumen Pasar Keuangan

Bank Indonesia bersama OJK, KNEKS, LPPI dan Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah UI menggelar Sharia Economic & Financial Outlook (Shefo) di Hotel Pullman Jakarta, Senin (6/2/2023).

Foto: Republika/Dian Fath Risalah

Inovasi dilakukan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan kebijakan di sektor keuangan syariah pada 2023 akan berfokus pada pengembangan inovasi kebijakan dan instrumen pasar keuangan. Ini dilakukan dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Kebijakan di sektor keuangan syariah akan fokus pada pengembangan inovasi kebijakan dan instrumen pasar keuangan sebagai alternatif skema pembiayaan serta pendanaan syariah serta untuk mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial syariah,” kata Juda dalam Forum Sharia Economic and Financial Outlook (Shefo) 2023 yang diikuti virtual di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Juda menuturkan beberapa inisiatif yang perlu dilakukan bersama-sama antara lain pengembangan blended finance seperti integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, termasuk juga tindak lanjut Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan penguatan kepada perbankan syariah untuk bisa mengelola investment account.

“Jadi bukan saja kita menabung ke perbankan syariah tetapi kita bisa berinvestasi langsung kepada proyek-proyek yang dibiayai di mana bank berfungsi sebagai mediator, tentu saja ada profit and loss di sana yang investor juga harus aware terhadap hal itu,” ujarnya.

Menurut dia, UU P2SK bisa menjadi suatu momentum bagi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong keuangan syariah menjadi lebih dinamis.

“Di UU P2SK juga perbankan syariah berfungsi sebagai nazir di dalam wakaf, bisa berfungsi sebagai nazir secara langsung. Ini tentu saja harus dioptimalkan oleh perbankan syariah dan perlu dirumuskan governance yang tetap agar fungsi nazir ini bisa berjalan dengan efektif dan bertata kelola,” tuturnya.

Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

sumber : Antara

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Related Articles

Back to top button